Aturan AI untuk Kampanye Pemilu: Yang Boleh dan Tidak Boleh Menurut Putusan MK

Mahkamah Konstitusi tidak melarang penggunaan AI dalam kampanye pemilu. Yang dibatasi jauh lebih sempit dari itu: foto diri kandidat tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan AI. Materi kampanye lain — film, animasi, lingkungan digital, konten naratif — tidak disentuh putusan itu.
Kekeliruan ini beredar luas, dan mahal akibatnya. Sebagian tim kampanye menghentikan rencana produksi yang sebenarnya sah. Sebagian lain justru merasa aman untuk hal yang sesungguhnya dibatasi.
Jadi mari dibaca pelan-pelan.
Apa isi putusan MK soal AI dan kampanye?
Lewat Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat — sepanjang tidak dimaknai sebagai foto atau gambar diri yang asli dan terkini, serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dan dikabulkan sebagian.
Perhatikan tiga kata yang menentukan seluruh maknanya: foto diri, asli dan terkini, dan berlebihan.
Kenapa MK menariknya ke sana?
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasannya: foto atau gambar peserta pemilu yang disunting dan dimanipulasi berlebihan dengan AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
Argumennya bukan soal teknologi. Argumennya soal informasi yang menyesatkan pemilih. Manipulasi berlebihan bisa menaikkan ekuitas merek kandidat — menaikkan pengetahuan, preferensi, persepsi kualitas, dan loyalitas pemilih — atas dasar yang tidak benar. Yang dilindungi adalah kemampuan pemilih mengambil keputusan yang berkualitas.
Ini penting untuk dipahami tim kampanye, karena logika itulah yang akan dipakai menilai kasus-kasus baru yang belum diatur eksplisit.
Jadi, apa yang dibatasi dan apa yang tidak?
Tabel di bawah ini adalah pembacaan atas putusan tersebut, bukan pengganti nasihat hukum. Untuk materi yang berisiko, konsultasikan dengan penasihat hukum tim.
| Materi | Status | Dasar |
|---|---|---|
| Foto diri kandidat yang dipermuda, diperkurus, diubah bentuk wajahnya | Dibatasi | Bukan "asli dan terkini" |
| Foto diri kandidat yang lama, ditampilkan seolah terkini | Dibatasi | Gagal syarat "terkini" |
| Foto diri kandidat dengan koreksi warna dan pencahayaan wajar | Tidak dibatasi putusan ini | Bukan manipulasi "berlebihan" |
| Film kampanye, animasi, motion graphic tanpa rekayasa wajah kandidat | Tidak dibatasi putusan ini | Bukan "citra diri" |
| Lingkungan, latar, dan properti yang dibangun secara digital | Tidak dibatasi putusan ini | Bukan "citra diri" |
| Kampanye isu dan sosialisasi publik tanpa figur kandidat | Tidak dibatasi putusan ini | Tidak ada citra diri yang direkayasa |
| Wajah atau suara orang lain yang dibuat tanpa izin | Masalah lain, tetap berisiko | Hak cipta, hak atas citra, ITE |
Baris terakhir sering terlewat. Putusan MK bicara soal citra diri peserta pemilu. Ia tidak memberi izin apa pun terhadap wajah dan suara pihak ketiga.
Di mana batas "berlebihan"?
Jujur saja: belum ada ukuran kuantitatifnya. Putusan tidak menetapkan ambang, dan sampai tulisan ini dibuat belum ada PKPU yang menerjemahkannya menjadi parameter teknis.
Yang bisa dipegang tim kampanye sekarang adalah maksud putusannya. Pertanyaan praktis yang paling mendekati: apakah pemilih yang bertemu kandidat ini secara langsung akan merasa tertipu oleh fotonya? Kalau jawabannya mungkin iya, materi itu berada di wilayah berisiko, apa pun alat yang dipakai.
Ini juga alasan kenapa perdebatan "AI atau bukan" sering salah sasaran. Foto yang diretouch berlebihan dengan cara konvensional menghadapi masalah yang sama persis di hadapan asas jujur dan adil.
Apa yang belum diatur sama sekali?
Banyak. UU Pemilu belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam kampanye. PKPU Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur kampanye secara umum, tapi tidak menyentuh AI secara spesifik.
Bawaslu sendiri menilai kondisi ini mendesak untuk dibenahi, dan mengusulkan agar RUU Pemilu memuat aturan penggunaan AI menjelang Pemilu 2029, sekaligus mendorong KPU menerbitkan PKPU untuk mencegah dampak negatifnya.
Artinya: aturannya akan berubah, dan kemungkinan besar mengetat. Tim yang membangun materinya hari ini sebaiknya tidak berdiri persis di garis batas.
Yang perlu dilakukan tim kampanye sekarang
- Pisahkan materi yang memuat wajah kandidat dari materi yang tidak. Dua kategori ini punya risiko yang sama sekali berbeda dan sebaiknya diperlakukan berbeda sejak tahap perencanaan.
- Gunakan foto diri yang asli dan terkini. Ini bagian yang paling jelas dan paling mudah dipatuhi.
- Simpan catatan produksi. Kalau suatu saat ditanya bagaimana sebuah materi dibuat, tim yang bisa menjawab dengan tenang berada di posisi jauh lebih baik.
- Tanyakan ke vendormu, sebelum kontrak. Studio yang tidak bisa menjelaskan di mana garis hukumnya adalah studio yang akan menyerahkan risikonya kepadamu.
Poin terakhir itu layak jadi daftar pertanyaan tersendiri, dan sebaiknya ditanyakan sebelum ada yang menandatangani apa pun.
Catatan penutup
Putusan ini sering dibaca sebagai penolakan terhadap teknologi. Membacanya begitu justru melewatkan intinya.
MK tidak sedang melindungi pemilih dari AI. MK sedang melindungi pemilih dari klaim yang tidak benar tentang seorang kandidat — dan kebetulan AI membuat klaim semacam itu jauh lebih murah dibuat. Alatnya baru; asasnya berumur setua pemilu itu sendiri.
Tim yang memahami perbedaan itu punya ruang gerak yang jauh lebih luas daripada yang mereka kira.
Sumber
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 35
- PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
Tulisan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk keputusan yang mengikat, konsultasikan dengan penasihat hukum.
Tim kampanye dan butuh materi yang aman secara aturan?
Kirim brief-mu. Kami balas dengan satu ide dan timeline — dan kalau ada bagian yang menurut kami berisiko, kami bilang di depan.
Ditulis oleh tim Kampanye AI.
Kampanye AI adalah studio kreatif berbasis AI di Kabupaten Bogor — iklan brand, film, karakter 3D, dan AI photography. Lihat layanan atau kirim brief.
Bacaan lain
Foto Kandidat dan AI: Di Mana Batas "Citra Diri" yang Ditetapkan MK
Satu frasa dalam UU Pemilu menentukan foto kampanye seperti apa yang sah. Ini penjelasan praktisnya untuk tim yang harus memutuskan minggu ini.
Yang Belum Diatur: Kekosongan Hukum AI dalam Pemilu Menjelang 2029
UU Pemilu belum menyebut AI sama sekali. Bawaslu menilai itu mendesak dibenahi. Apa yang kosong hari ini, dan apa artinya bagi tim yang berproduksi sekarang.
Checklist Kepatuhan: 9 Hal yang Dicek Sebelum Materi Kampanye AI Tayang
Daftar periksa satu halaman untuk tim kampanye. Sembilan pertanyaan yang harus punya jawaban sebelum sebuah materi keluar dari ruang kerja.