Aturan AI untuk Kampanye Pemilu: Yang Boleh dan Tidak Boleh Menurut Putusan MK

Tumpukan map arsip berikat tali merah di atas meja formika hijau yang usang, disorot cahaya siang dari jendela.

Mahkamah Konstitusi tidak melarang penggunaan AI dalam kampanye pemilu. Yang dibatasi jauh lebih sempit dari itu: foto diri kandidat tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan AI. Materi kampanye lain — film, animasi, lingkungan digital, konten naratif — tidak disentuh putusan itu.

Kekeliruan ini beredar luas, dan mahal akibatnya. Sebagian tim kampanye menghentikan rencana produksi yang sebenarnya sah. Sebagian lain justru merasa aman untuk hal yang sesungguhnya dibatasi.

Jadi mari dibaca pelan-pelan.

Apa isi putusan MK soal AI dan kampanye?

Lewat Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat — sepanjang tidak dimaknai sebagai foto atau gambar diri yang asli dan terkini, serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dan dikabulkan sebagian.

Perhatikan tiga kata yang menentukan seluruh maknanya: foto diri, asli dan terkini, dan berlebihan.

Kenapa MK menariknya ke sana?

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasannya: foto atau gambar peserta pemilu yang disunting dan dimanipulasi berlebihan dengan AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Argumennya bukan soal teknologi. Argumennya soal informasi yang menyesatkan pemilih. Manipulasi berlebihan bisa menaikkan ekuitas merek kandidat — menaikkan pengetahuan, preferensi, persepsi kualitas, dan loyalitas pemilih — atas dasar yang tidak benar. Yang dilindungi adalah kemampuan pemilih mengambil keputusan yang berkualitas.

Ini penting untuk dipahami tim kampanye, karena logika itulah yang akan dipakai menilai kasus-kasus baru yang belum diatur eksplisit.

Jadi, apa yang dibatasi dan apa yang tidak?

Tabel di bawah ini adalah pembacaan atas putusan tersebut, bukan pengganti nasihat hukum. Untuk materi yang berisiko, konsultasikan dengan penasihat hukum tim.

MateriStatusDasar
Foto diri kandidat yang dipermuda, diperkurus, diubah bentuk wajahnyaDibatasiBukan "asli dan terkini"
Foto diri kandidat yang lama, ditampilkan seolah terkiniDibatasiGagal syarat "terkini"
Foto diri kandidat dengan koreksi warna dan pencahayaan wajarTidak dibatasi putusan iniBukan manipulasi "berlebihan"
Film kampanye, animasi, motion graphic tanpa rekayasa wajah kandidatTidak dibatasi putusan iniBukan "citra diri"
Lingkungan, latar, dan properti yang dibangun secara digitalTidak dibatasi putusan iniBukan "citra diri"
Kampanye isu dan sosialisasi publik tanpa figur kandidatTidak dibatasi putusan iniTidak ada citra diri yang direkayasa
Wajah atau suara orang lain yang dibuat tanpa izinMasalah lain, tetap berisikoHak cipta, hak atas citra, ITE

Baris terakhir sering terlewat. Putusan MK bicara soal citra diri peserta pemilu. Ia tidak memberi izin apa pun terhadap wajah dan suara pihak ketiga.

Di mana batas "berlebihan"?

Jujur saja: belum ada ukuran kuantitatifnya. Putusan tidak menetapkan ambang, dan sampai tulisan ini dibuat belum ada PKPU yang menerjemahkannya menjadi parameter teknis.

Yang bisa dipegang tim kampanye sekarang adalah maksud putusannya. Pertanyaan praktis yang paling mendekati: apakah pemilih yang bertemu kandidat ini secara langsung akan merasa tertipu oleh fotonya? Kalau jawabannya mungkin iya, materi itu berada di wilayah berisiko, apa pun alat yang dipakai.

Ini juga alasan kenapa perdebatan "AI atau bukan" sering salah sasaran. Foto yang diretouch berlebihan dengan cara konvensional menghadapi masalah yang sama persis di hadapan asas jujur dan adil.

Apa yang belum diatur sama sekali?

Banyak. UU Pemilu belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam kampanye. PKPU Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur kampanye secara umum, tapi tidak menyentuh AI secara spesifik.

Bawaslu sendiri menilai kondisi ini mendesak untuk dibenahi, dan mengusulkan agar RUU Pemilu memuat aturan penggunaan AI menjelang Pemilu 2029, sekaligus mendorong KPU menerbitkan PKPU untuk mencegah dampak negatifnya.

Artinya: aturannya akan berubah, dan kemungkinan besar mengetat. Tim yang membangun materinya hari ini sebaiknya tidak berdiri persis di garis batas.

Yang perlu dilakukan tim kampanye sekarang

  1. Pisahkan materi yang memuat wajah kandidat dari materi yang tidak. Dua kategori ini punya risiko yang sama sekali berbeda dan sebaiknya diperlakukan berbeda sejak tahap perencanaan.
  2. Gunakan foto diri yang asli dan terkini. Ini bagian yang paling jelas dan paling mudah dipatuhi.
  3. Simpan catatan produksi. Kalau suatu saat ditanya bagaimana sebuah materi dibuat, tim yang bisa menjawab dengan tenang berada di posisi jauh lebih baik.
  4. Tanyakan ke vendormu, sebelum kontrak. Studio yang tidak bisa menjelaskan di mana garis hukumnya adalah studio yang akan menyerahkan risikonya kepadamu.

Poin terakhir itu layak jadi daftar pertanyaan tersendiri, dan sebaiknya ditanyakan sebelum ada yang menandatangani apa pun.

Catatan penutup

Putusan ini sering dibaca sebagai penolakan terhadap teknologi. Membacanya begitu justru melewatkan intinya.

MK tidak sedang melindungi pemilih dari AI. MK sedang melindungi pemilih dari klaim yang tidak benar tentang seorang kandidat — dan kebetulan AI membuat klaim semacam itu jauh lebih murah dibuat. Alatnya baru; asasnya berumur setua pemilu itu sendiri.

Tim yang memahami perbedaan itu punya ruang gerak yang jauh lebih luas daripada yang mereka kira.


Sumber

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 35
  • PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Tulisan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk keputusan yang mengikat, konsultasikan dengan penasihat hukum.


Tim kampanye dan butuh materi yang aman secara aturan?

Kirim brief-mu. Kami balas dengan satu ide dan timeline — dan kalau ada bagian yang menurut kami berisiko, kami bilang di depan.

Kirim Brief →

https://kampanye.ai/blog/aturan-ai-kampanye-pemilu

Ditulis oleh tim Kampanye AI.

Kampanye AI adalah studio kreatif berbasis AI di Kabupaten Bogor — iklan brand, film, karakter 3D, dan AI photography. Lihat layanan atau kirim brief.