Hak Cipta Karya AI di Indonesia (2026)

Hak Cipta Karya AI di Indonesia: Apa yang Dilindungi dan Cara Brand Mengamankannya

Karya yang dibuat sepenuhnya otonom oleh AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya di Indonesia. Karya berbantuan AI tetap dilindungi selama ada kontribusi intelektual manusia yang substansial. Artinya, AI diperlakukan sebagai alat, bukan pencipta, dan nilai hukum sebuah karya bergantung pada seberapa besar manusia terlibat dalam proses pembuatannya.

Sebagai studio kreatif AI di Indonesia, Kampanye AI sering ditanya brand soal ini sebelum produksi dimulai. Panduan ini merangkum posisi hukum terkini, uji yang dipakai praktisi, dan langkah praktis agar kampanye berbasis AI Anda aman. Terakhir diperbarui 21 Oktober 2026. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.

Ringkasan Cepat

SituasiStatus perlindungan
Karya dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreatif manusiaTidak dapat didaftarkan dan tidak dilindungi sebagai ciptaan
Karya berbantuan AI dengan kontribusi intelektual manusia yang substansialDapat dilindungi, atas nama manusia yang berkontribusi
Memakai wajah seseorang untuk iklan komersial tanpa izin tertulisBerisiko melanggar UU Hak Cipta, bahkan bila prompt dan hasilnya buatan sendiri

Dasar Hukum: Pencipta Harus Manusia

Landasan utamanya adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pencipta sebagai satu orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan. Karena itu, sistem AI tidak diakui sebagai pencipta (SmartLegal).

Hak cipta lahir otomatis saat ciptaan diwujudkan, dan pendaftaran bukan syarat. Namun pendaftaran di DJKI memberi bukti kepemilikan yang resmi dan memudahkan penegakan bila terjadi sengketa.

Sikap DJKI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan pemerintah menyiapkan aturan khusus agar AI tidak menggeser manusia sebagai pencipta utama, dan bahwa "tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya" (Hukumonline). Pada Mei 2026 DJKI juga meminta perusahaan AI terbuka soal sumber data pelatihannya (Bisnis.com).

Uji Empat Langkah untuk Karya Berbantuan AI

Dalam webinar DJKI pada 17 November 2025, Ari Juliano menguraikan empat syarat agar karya berbantuan AI dapat dilindungi (Taalenta):

  1. Rancangan atau prompt disusun sendiri oleh yang bersangkutan.
  2. Ada koreksi yang dilakukan terhadap keluaran AI.
  3. Hasilnya termasuk kategori seni, sastra, atau ilmu pengetahuan.
  4. Karya menunjukkan sifat khas dan pribadi orang yang merancangnya.

Bila keempatnya terpenuhi, karya digolongkan sebagai karya berbantuan AI dan dapat dilindungi.

Dokumentasi yang Perlu Disimpan

Bukti kontribusi manusia adalah modal terkuat bila terjadi sengketa. Simpan sejak hari pertama produksi:

BuktiContoh
Konsep dan naskahIde cerita, pesan kampanye, arahan visual
Prompt dan revisinyaRiwayat prompt, versi yang dibuang, alasan perubahan
Keluaran mentah dan hasil akhirKlip sebelum dan sesudah penyuntingan
Keputusan kreatifCatatan pemilihan shot, tempo, color grading
PersetujuanIzin tertulis wajah, suara, musik, dan aset pihak ketiga

Praktik yang dianjurkan juga mencakup pernyataan bahwa karya dibuat dengan bantuan AI lalu disunting manusia, terutama untuk penggunaan komersial.

Bagaimana Kampanye AI Mengerjakannya

Di Kampanye AI, konsep cerita, pesan, dan arahan visual disusun tim kreatif manusia sebelum satu prompt pun ditulis. Setiap karakter dan lingkungan dibuatkan referensi visual dari berbagai sudut agar konsisten, dan editor manusia memeriksa setiap hasil sebelum dikirim (selengkapnya di sini). Pola kerja ini yang dipakai pada serial Jaka Tingkir Saga: Bengawan Sore, 57 episode yang tayang perdana 3 September 2026.

Regulasi yang Sedang Bergulir

Lanskapnya belum final. Per Oktober 2026, status yang bisa dipastikan dari pemberitaan:

  • Revisi UU Hak Cipta. DPR menyetujui revisi UU No. 28/2014 sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. Draf mendefinisikan "ciptaan" mencakup karya yang dibuat dengan atau tanpa AI, tetapi per 10 September 2026 pemerintah belum menetapkan rumusan akhir dan substansinya masih dapat berubah (Periskop).
  • Perpres AI. Ada dua rancangan Perpres: Buku Putih Peta Jalan AI 2026 sampai 2029 dan Etika Kecerdasan Artifisial. Per 4 September 2026 keduanya masih menunggu tanda tangan Presiden. Rancangan etikanya akan membedakan penggunaan AI yang dilarang, yang butuh pengawasan ketat, dan yang berisiko rendah (Selular.ID).
  • Pelabelan konten AI. Komdigi menyatakan akan mewajibkan label atau watermark pada konten AI generatif lewat rancangan Peraturan Menteri, dengan sanksi administratif termasuk penurunan konten. Per Januari 2026 aturan ini belum berlaku (InvestorTrust).

Brand yang sudah terbiasa transparan dan terdokumentasi akan jauh lebih siap ketika aturan ini berlaku.

Kerangka Etika yang Sudah Berlaku

Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menekankan inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, pelindungan data pribadi, dan kekayaan intelektual. Di atasnya berlaku UU ITE dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Wajah dan Suara: Area Paling Rawan

Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta melarang penggunaan komersial potret untuk reklame atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Pelanggaran dapat berujung ganti rugi, gugatan, hingga sanksi pidana menurut Pasal 96, 99, dan 115 (BP Lawyers).

Pasal ini ditulis untuk potret, dan ulasan hukum yang kami rujuk tidak membahas wajah buatan AI secara khusus. Sikap yang aman: jangan pernah memakai wajah atau suara seseorang tanpa izin tertulis yang eksplisit mencakup penggunaan AI. Untuk konteks kampanye politik, lihat batas "citra diri" menurut putusan MK dan checklist kepatuhan materi kampanye AI.

Hak Komersial dan Pelabelan di Platform

Setiap alat AI punya syarat lisensi sendiri, dan paket gratis sering membatasi penggunaan komersial. Baca ketentuan tiap alat sebelum memproduksi untuk kampanye berbayar. Platform besar seperti YouTube dan TikTok juga meminta pengungkapan untuk konten AI yang tampak realistis, jadi beri label sejak awal.

Checklist Kepatuhan untuk Brand

  • Simpan konsep, prompt, draf, dan revisi sebagai bukti kontribusi manusia.
  • Pastikan ada keputusan kreatif manusia pada naskah, pemilihan hasil, dan penyuntingan.
  • Pakai alat dan paket yang lisensinya mengizinkan penggunaan komersial.
  • Beri label pada konten AI yang tampak realistis.
  • Jangan pakai wajah, suara, atau merek pihak lain tanpa izin tertulis.
  • Pastikan musik dan aset pendukung berlisensi jelas.
  • Pilih studio yang bisa menjelaskan prosesnya dengan tenang. Lihat juga cara memilih studio kreatif AI dan perbandingan agensi kreatif AI vs konvensional.

FAQ

Apakah karya buatan AI dilindungi hak cipta di Indonesia? Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi manusia tidak dapat didaftarkan. Karya berbantuan AI dapat dilindungi bila ada kontribusi intelektual manusia yang substansial.

Siapa pemilik hak cipta karya berbantuan AI? Manusia yang berkontribusi secara kreatif. AI tidak diakui sebagai pencipta menurut UU No. 28 Tahun 2014.

Bisakah karya AI didaftarkan ke DJKI? Bisa, bila ada intervensi kreatif manusia dan didaftarkan atas nama manusia tersebut. Karya yang sepenuhnya otonom oleh AI tidak dapat didaftarkan.

Apakah konten AI wajib diberi label di Indonesia? Kewajiban nasional masih dalam rancangan Peraturan Menteri Komdigi. Namun platform seperti YouTube dan TikTok sudah meminta pengungkapan untuk konten AI yang realistis, jadi sebaiknya selalu diberi label.

Bolehkah memakai wajah artis di iklan AI? Tidak tanpa persetujuan tertulis. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta mensyaratkan izin tertulis untuk penggunaan potret dalam iklan komersial.

Butuh produksi AI yang terdokumentasi dan patuh aturan? Kirim brief singkat dan kami balas dengan ide: hubungi Kampanye AI.

https://kampanye.ai/blog/hak-cipta-karya-ai-di-indonesia-2026

Ditulis oleh tim Kampanye AI.

Kampanye AI — studio produksi kreatif AI di Indonesia untuk serial, trailer FTV, dan iklan brand. Lihat layanan atau kirim brief.